160 Bangunan Liar di Penjaringan Ditertibkan
Petugas gabungan menertibkan sejumlah bangunan liar di Gang Royal, Jalan Rawa Bebek, RW 13, Penjaringan, Jakarta Utara. Penertiban bangunan berupa kafe liar ini dilakukan sebagai tindak lanjut penyegelan beberapa bulan lalu.
Selain melanggar aturan perizinan, lokasi ini pun kerap menjadi tempat kerumunan
Kepala Satpol PP Jakarta Utara Yusuf Majid mengatakan, totalnya ada 160 bangunan di lokasi yang dibongkar petugas.
"Selain melanggar aturan perizinan, lokasi ini pun kerap menjadi tempat kerumunan," ujarnya, Selasa (8/12).
Bangunan Liar di Atas Saluran Penghubung Jl Elang Thainesia Ditertibkan PetugasYusuf menambahkan, penertiban kali ini melibatkan 400 petugas gabungan dari Satpol PP, Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) dan Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara, kepolisian, TNI, PT KAI serta unsur masyarakat.
"Penertiban kami lakukan secara manual dan humanis. Ke depannya dilanjutkan PT KAI selaku pemilik lahan," tandasnya.